Audiensi dengan DPMD Kab. Cirebon, BMI Tanyakan Keabsahan Pengangkatan Perangkat Desa Gempol

    Audiensi dengan DPMD Kab. Cirebon, BMI Tanyakan Keabsahan Pengangkatan Perangkat Desa Gempol

    KABUPATEN CIREBON - Organisasi Masyarakat Banteng Muda Indonesia (Ormas BMI) DPC Kabupaten Cirebon beraudiensi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) beserta unsur Dinas terkait dalam hal pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa di Kabupaten Cirebon didampingi pihak penegak hukum dari Polresta Cirebon, Rabu (08/06/2022).

    Dalam audiensi tersebut Ormas BMI mempertanyakan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengenai keabsahan dari dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Gempol Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

    Menurut mereka, adanya dugaan pemalsuan beberapa dokumen persyaratan dari calon perangkat Desa Gempol guna memperlancar aksinya. mereka sampai membuat keterangan yang menyatakan salah satu calon perangkat Desa Gempol bebas dari tindakan kriminal dan tidak pernah di vonis penjara atas tindakan kejahatan apa pun, dengan membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian guna pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolsek Gempol.

    Ketua Ormas BMI DPC Kabupaten Cirebon, H. Sambudi yang sekaligus menjadi Ketua BPD Desa Gempol mengatakan, bahwa Perangkat Desa Prayitno Bin Kanon, pernah di hukum dengan ancaman pidana 7 tahun sesuai pasal 363 ayat 1 KUHP, artinya bertentangan dengan perbup nomer 22 tahun 2018 pasal 12 ayat 2 poin 8 yang berbunyi tidak pernah di hukum pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, sedangkan yang bersangkutan pernah di hukum dengan ancaman pidana 7 tahun, " ungkap H. Sambudi.

    "Jadi menurut aturan perbub nomer 22 tahun 2018, pelantikan tersebut dianggap tidak sah di mata hukum, dan seluruh dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa tidak di tanda tangani baik oleh Ketua BPD Desa maupun 2/3 anggota BPD, " jelasnya.

    "Dalam audiensi tersebut telah ada titik temu dan kesepakatan awal antara Ormas BMI dengan Dinas DPMD Kabupaten Cirebon yang di temui langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Drs. Erus Rusmana.

    "Menurut Pak Kadis, DPMD akan memanggil pihak-pihak terkait guna membahas keabsahan dokumen administrasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Gempol. Jika sudah di anggap tidak sah oleh semua pihak yang terkait maka Kami akan meminta Bupati Cirebon untuk mencabut Surat Keputusan tersebut terhitung dari kesepakatan di sepakati, " tutup H. Sambudi. (Bekti)

    Kabupaten Cirebon Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    TMMD Ke 113 TA 2022 Purwakarta Akan Berakhir,...

    Artikel Berikutnya

    Yudi Tegaskan Bahwa Ibnu Fajar Bukan Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Polsek Beber Melaksanakan Pendampingan dan Pengamanan Pembagian Bantuan Beras di Desa Kondangsari
    Cooling system Kapolsek Gebang Polresta Cirebon Akp. Wawan Hermawan, S.H Laksanakan sambang dialogis bersama Kuwu Desa Dompyong Kulon
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Densus 88 AT Polri Satgaswil Jabar Beri Pembekalan Kepada Ponpes Al Muttaqin
    Bhabinkamtibmas Desa Tegalgubug Polsek Arjawinangun hadir bersama Kuwu serta kelompok tani dalam acara Panen Raya.
    Kapolsek Beber AKP Uton Suhartono SH. MH Sambang Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
    Ciptakan situasi tetap aman dan kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024, Polsek Pabuaran Gelar "Minggu Kasih" kepada Jemaat Gereja Huriah Kristen Batak Protestan (HKBP)
    Polsek Lemahabang Polresta Cirebon laksanakan Minggu Kasih di GPDI dan GKI Sindanglaut.
    Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Laksanakan Patrli Obyek Vital
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. monitoring dan amankan kegiatan Pemilihan Calon Pejabat Antar Waktu (PAW) Kuwu / Kades Desa Damarguna Kec. Ciledug Kab. Cirebon.
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Susukan Polresta Cirebon Berikan Rasa Aman dan Nyaman
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon Sambang Silaturahmi Ke SMPN 1 Dukupuntang
    Berikan Rasa Aman, Polsek Arjawinangun Patroli Dialogis
    Tingkatkan Kemitraan bersama Instansi samping, Patroli Polsek Sumber sambang Petugas Dishub.
    Pelaksanaan kegiatan baris-berbaris Anggota Polsek Gempol dipimpin lansung Oleh Kapolsek Gempol Kompol

    Ikuti Kami