Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu dan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu dan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

    KABUPATEN CIREBON - Polresta Cirebon mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial NYD (38) warga. Tersangka diamankan pada 7 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

    Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka diamankan di kontrakannya yang berada di Desa Sitiwinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

    "Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan berhasilnya mengamankan tersangka di kontrakannya, " kata Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.

    Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan sabu-sabu dari tanhan tersangka. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan dan berhasil menyita 8, 45 gram sabu-sabu.

    Dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Pihaknya juga turut mengamankan barang bukti satu unit handphone.

    "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara, " ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.

    Sementara itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengamankan ROP (31) yang terbukti sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Bahkan, tersangka juga telah melakukan tindakan tersebut sejak korban berusia 10 tahun dan hingga kini 14 tahun. 

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, menyampaikan atas perbuatannya ROP dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

    "Dalam melakukan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh dan mengacungkan pisau ke leher korban. Tindakan tersebut dilakukan tersangka kepada korban sejak 2018 hingga 2021, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Subekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Jawa Barat Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Kepala ESDM Jabar Bahas Rasio Elektrifikasi...

    Artikel Berikutnya

    Kabid di Disdukcapil Terbukti "Makan" Uang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Dispenad Nobatkan Pendam V/Brawijaya Sebagai Satuan Penerangan Terbaik Tahun 2024
    Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Trusmi Kulon Laksanakan Sambang Desa
    Penghimbauan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024 oleh Polsek Beber Kepada Warga Desa Cikancas, Untuk tetap menjaga Kesatuan dan Persatuan
    Patroli dan berdialog dengan warga guna cegah gangguan Kamtibmas
    Kapolsek Dukupuntang Pimpin Kesiapan Anggota Polsek Dukupuntang  dalam Rangka Penyelenggaraan Ops Pekat Lodaya 2024 Polresta Cirebon
    Polsek Karangsembung Gencarkan Gatur Pagi, Ciptakan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas
    Ciptakan situasi tetap aman dan kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024, Polsek Pabuaran Gelar "Minggu Kasih" kepada Jemaat Gereja Huriah Kristen Batak Protestan (HKBP)
    Polsek Lemahabang Polresta Cirebon laksanakan Minggu Kasih di GPDI dan GKI Sindanglaut.
    Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Laksanakan Patrli Obyek Vital
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. monitoring dan amankan kegiatan Pemilihan Calon Pejabat Antar Waktu (PAW) Kuwu / Kades Desa Damarguna Kec. Ciledug Kab. Cirebon.
    Polsek Sedong Kontrol Gudang Logistik Pilkada di PPK Kec. Sedong, Pastikan Pilkada 2024 Aman
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Susukan Polresta Cirebon Berikan Rasa Aman dan Nyaman
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon Sambang Silaturahmi Ke SMPN 1 Dukupuntang
    Berikan Rasa Aman, Polsek Arjawinangun Patroli Dialogis
    Tingkatkan Kemitraan bersama Instansi samping, Patroli Polsek Sumber sambang Petugas Dishub.
    Pelaksanaan kegiatan baris-berbaris Anggota Polsek Gempol dipimpin lansung Oleh Kapolsek Gempol Kompol

    Ikuti Kami