Tujuh Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    Tujuh Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    KABUPATEN CIREBON - Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus kejahatan dari sejumlah kasus tindak pidana. Di antaranya, pengeroyokan atau penganiayaan, pencurian atau penjambretan, dan pencurian dengan kekerasan (curas).

    Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang berinisial AM, CR, FD, JM, MK, DA, dan NP.

    "MK, DA, dan NP, merupakan komplotan pelaku curas terhadap pemudik asal Brebes, Jawa Tengah, yang menjadi korbannya. Bahkan, pemudik tersebut ditinggalkan di Bukit Ajimut, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (23/5/2022).

    Ia mengatakan, korban ditemukan pada Rabu (11/5/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB dalam kondisi kaki dan tangannya diikat tali, serta mulut dan matanya ditutup lakban. Saat itu, komplotan pelaku berpura-pura menjadi travel yang akan mengantar korban ke Jakarta.

    Namun, di perjalanan korban diancam dan dipaksa menyerahkan seluruh barang berharganya kemudian ditinggalkan di kawasan Bukit Ajimut. Sedangkan AM merupakan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

    "Dalam kasus yang menjerat AM, korbannya ada dua dan salah satunya meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (8/5/2022) kira-kira pukul 03.00 WIB di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, " kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi saat kedua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor melintas kemudian tiba-tiba dihentikan secara paksa dan langsung dianiaya. AM dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Selain itu, tersangka CR diamankan karena terbukti mencuri tas berisi uang tunai Rp 1.650.000, handphone, dan barang berharga lainnya milik saudaranya sendiri di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (5/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

    Saat itu, korban meletakkan tas tersebut di dekatnya dan tiba-tiba pelaku mengambilnya. Sehingga sempat terjadi aksi tarik-menarik tas antara pelaku dan korban. Namun, tali tas tersebut putus sehingga pelaku langsung kabur membawa tas tersebut.

    "Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 lalu. Dalam kejadian kali ini korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil kabur karena sejumlah warga yang mengejar kehilangan jejaknya, " ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

    Ia menyampaikan, FD dan JM merupakan pelaku penganiayaan terhadap salah satu kuwu di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (1/5/2022). Saat itu, korban tengah membagikan santunan anak yatim, kemudian tiba-tiba datang kedua tersangka.

    Mereka langsung meminta uang THR namun korban tidak menanggapinya. Sehingga FD dan JM merasa emosi dan langsung mengeroyok korban kemudian meninggalkan balai desa. Akibatnya, keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Bekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Uji Ketahanan Fisik Prajurit, Kodim 0615/Kuningan...

    Artikel Berikutnya

    SKPD Terkait Harus Serius Mengentaskan Program...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TNI Kerahkan Pesawat TNI AU Kirimkan Bansos untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT
    Cooling system Kapolsek Gebang Polresta Cirebon Akp. Wawan Hermawan, S.H Laksanakan sambang dialogis bersama Kuwu Desa Dompyong Kulon
    Cegah kejahatan dan potensi gangguan kamtibmas di malam minggu, Kapolsek Lemahabang pimpin KRYD.
    Densus 88 AT Polri Satgaswil Jabar Beri Pembekalan Kepada Ponpes Al Muttaqin
    Bhabinkamtibmas Desa Tegalgubug Polsek Arjawinangun hadir bersama Kuwu serta kelompok tani dalam acara Panen Raya.
    Ciptakan Desa Aman, Sinegritas Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Laksanakan Sambang Desa
    Ciptakan situasi tetap aman dan kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024, Polsek Pabuaran Gelar "Minggu Kasih" kepada Jemaat Gereja Huriah Kristen Batak Protestan (HKBP)
    Polsek Lemahabang Polresta Cirebon laksanakan Minggu Kasih di GPDI dan GKI Sindanglaut.
    Cegah Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Laksanakan Patrli Obyek Vital
    Kapolsek Pabuaran Polresta Cirebon AKP Much. Soleh, SH. monitoring dan amankan kegiatan Pemilihan Calon Pejabat Antar Waktu (PAW) Kuwu / Kades Desa Damarguna Kec. Ciledug Kab. Cirebon.
    Polsek Sedong Kontrol Gudang Logistik Pilkada di PPK Kec. Sedong, Pastikan Pilkada 2024 Aman
    Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Susukan Polresta Cirebon Berikan Rasa Aman dan Nyaman
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon Sambang Silaturahmi Ke SMPN 1 Dukupuntang
    Berikan Rasa Aman, Polsek Arjawinangun Patroli Dialogis
    Tingkatkan Kemitraan bersama Instansi samping, Patroli Polsek Sumber sambang Petugas Dishub.
    Pelaksanaan kegiatan baris-berbaris Anggota Polsek Gempol dipimpin lansung Oleh Kapolsek Gempol Kompol

    Ikuti Kami